Tidak
dapat dipungkiri bahwa perekonomian sebuah negara tidak dapat dilepaskan
dari lembaga keuangan karena lembaga ini mempunyai uang tunai yang
dibutuhkan untuk mengembangkan perekonomian suatu negara. Tanpa
uang tunai perekonomian akan mengalami kemacetan. Saat ini ada dua jenis
lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan
bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak, sedangkan lembaga keuangan bukan bank
adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui
penjualan surat-surat berharga. Bentuk dari lembaga keuangan bukan bank
ini adalah modal ventura, anjak piutang, dana pensiun, dan pegadaian.
Lembaga
keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat
guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik
untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di Indonesia
telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional
dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah
bank yang pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest
fee),
sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan
operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan
pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Banyak
perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan
konvensional, antara lain dengan adanya fungsi pengawasan prinsip-prinsip
syariah yang harus ada pada perbankan syariah. Fungsi pengawasan
ini menjadi keharusan untuk menjaga agar praktek perbankan Islam
yang dijalankan secara professional dan etis itu tidak melanggar hukum Syariah.
Oleh karena itu, Bank Syariah harus senantiasa berpijak pada prinsip-prinsip
syariah dalam menjalankan segala aktifitasnya dan produkproduknya, hal
mendasar yang membedakan juga terletak pada pengembalian dan
pembagian keuntungan yang diberikan oleh lembaga keuangan tersebut kepada
nasabah. Bank Islam mendasarkan transaksinya pada bagi hasil (profit sharing), sehingga
tidak ada istilah bunga dalam praktek Perbankan Islam.
Demikian
juga dalam tujuannya, berbeda dengan bank konvesional yang hanya
mengutamakan fungsi komersil, yaitu mengutamakan keuntungan semata,
Bank Syariah selain fungsi komersil lebih mengutamakan pada fungsi sosial
dan kebersamaan (Syafruddin dkk, 2006:158).
Keberadaan
Bank Syariah tidak diragukan lagi menjadi keharusan, untuk
mengatasi masalah mengenai adanya bunga, apalagi setelah Bank Syariah
mampu membuktikan eksistensinya dalam dunia perbankan Indonesia pada
masa dan setelah krisis moneter pada tahun 1998, serta untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang didasarkan atas konsep Islam dalam pengadaan transaksi
dengan lembaga keuangan syariah, yaitu untuk menepis praktek riba yang
selama ini menjadi konsep dari bank konvensional.
Bank
yang berdasarkan prinsip syariah seperti halnya bank konvensional,
juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi (intermediary
institution), yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya
dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Pembiayaan merupakan salah
satu kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syariah.
Bentuk
pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah
berdasarkan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati (murabahah), pembelian barang yang diserahkan di
kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka (salam), pembelian
barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati (istishna’),
pemindahan hak guna atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan (ijarah), kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua (kafalah), pengalihan hutang (hawalah), dan
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali
(qardh).
Bentuk
pembiayaan yang berdasarkan murabahah dapat dibagi lagi berdasarkan
jenis penggunaannya (berdasarkan produk) yaitu untuk pembiayaan
multiguna, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, pembiayaan
kendaraan bermotor, pembiayaan perumahan, dan sebagainya.
Dalam
menjalankan prinsip syariahnya, bank syariah juga harus menjunjung
nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan
baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam
melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan
harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan
kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan
pada nilai-nilai Islam.
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Mitra Amanah (BPRS Mitra
Amanah) Palangka Raya adalah merupakan salah satu bank
syariah di Indonesia yang menjalankan konsep murabahah dalam pembiayaan
modal usaha, yaitu akad jual beli barang
dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli.
1 komentar:
seberapa besar pengaruh perbankan khususnya perbankan syariah,terhadap suatu perkembangan ekonomi suatu daerah pak, mohon penjelasannya,,?
Posting Komentar