بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Senin, 24 November 2014

PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN MODAL USAHA PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MITRA AMANAH KOTA PALANGKA RAYA



Tidak dapat dipungkiri bahwa perekonomian sebuah negara tidak dapat dilepaskan dari lembaga keuangan karena lembaga ini mempunyai uang tunai yang dibutuhkan untuk mengembangkan perekonomian suatu negara. Tanpa uang tunai perekonomian akan mengalami kemacetan. Saat ini ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penjualan surat-surat berharga. Bentuk dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah modal ventura, anjak piutang, dana pensiun, dan pegadaian.

Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Banyak perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional, antara lain dengan adanya fungsi pengawasan prinsip-prinsip syariah yang harus ada pada perbankan syariah. Fungsi pengawasan ini menjadi keharusan untuk menjaga agar praktek perbankan Islam yang dijalankan secara professional dan etis itu tidak melanggar hukum Syariah. Oleh karena itu, Bank Syariah harus senantiasa berpijak pada prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan segala aktifitasnya dan produkproduknya, hal mendasar yang membedakan juga terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh lembaga keuangan tersebut kepada nasabah. Bank Islam mendasarkan transaksinya pada bagi hasil (profit sharing), sehingga tidak ada istilah bunga dalam praktek Perbankan Islam.

Demikian juga dalam tujuannya, berbeda dengan bank konvesional yang hanya mengutamakan fungsi komersil, yaitu mengutamakan keuntungan semata, Bank Syariah selain fungsi komersil lebih mengutamakan pada fungsi sosial dan kebersamaan (Syafruddin dkk, 2006:158).

Keberadaan Bank Syariah tidak diragukan lagi menjadi keharusan, untuk mengatasi masalah mengenai adanya bunga, apalagi setelah Bank Syariah mampu membuktikan eksistensinya dalam dunia perbankan Indonesia pada masa dan setelah krisis moneter pada tahun 1998, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang didasarkan atas konsep Islam dalam pengadaan transaksi dengan lembaga keuangan syariah, yaitu untuk menepis praktek riba yang selama ini menjadi konsep dari bank konvensional.

Bank yang berdasarkan prinsip syariah seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syariah.

Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah berdasarkan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (murabahah), pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka (salam), pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati (istishna’), pemindahan hak guna atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ijarah), kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (kafalah), pengalihan hutang (hawalah), dan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali (qardh).

Bentuk pembiayaan yang berdasarkan murabahah dapat dibagi lagi berdasarkan jenis penggunaannya (berdasarkan produk) yaitu untuk pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan perumahan, dan sebagainya.

Dalam menjalankan prinsip syariahnya, bank syariah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mitra Amanah (BPRS Mitra Amanah) Palangka Raya adalah merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang menjalankan konsep murabahah dalam pembiayaan modal usaha, yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mitra Amanah (BPRS Mitra Amanah) Palangka Raya memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk pembayaran secara angsuran dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.

1 komentar:

Rizali mengatakan...

seberapa besar pengaruh perbankan khususnya perbankan syariah,terhadap suatu perkembangan ekonomi suatu daerah pak, mohon penjelasannya,,?