بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Rabu, 03 Juni 2015

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM


Negara Indonesia adalah negara yang di kenal sebagai negara hukum. Segala bentuk perbuatan yang mencakup elemen negara, mulai dari pemerintah, aparat hukum dan masyarakat di atur secara formal di peraturan-peraturan hukum.  Di UUD 1945 pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi dalam kehidupannya, seluruh rakyat Indonesia harus taat dan tunduk pada hukum yang di buat oleh Lembaga Legislatif di Indonesia.

Fenomena yang muncul saat ini banyak sekali masyarakat yang kurang mempunyai rasa tanggung jawab terhadap peraturan-peraturan yang ada. Akibatnya sekali masyarakat yang tidak taat pada peraturan hukum. Sehingga tingkat kesadaran hukum masyarakat masih menunjukkan angka minimum. Kesadaran hukum masyarakat inilah yang perlu dibenahi sehingga terbentuk budaya sadar hukum di masyarakat.

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Hal ini karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Di Indonesia, Pancasila sebagai landasan Idiilnya sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionilnya. Pancasila secara filosofis memiliki nilai-nilai kultural sebagai wujud kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tercantum secara utuh di sila-sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini perlu diaktualisasikan ke dalam bentuk perilaku masyarakat yang arahannya bisa membentuk masyarakat yang sadar terhadap hukum yang berlaku. 

Menurut Ronny Hanitijo Soemitro (1985 : 69) mengatakan masyarakat dianggap sebagai suatu sistem sosial yang mampu mengembangkan dirinya sendri, yang berisi semua dasar struktural dan fungsional dari suatu subsistem yang independen.  Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah (1982 : 33) mengatakan bahwa hukum merupakan bagian dari kebudayaan suatu masyarakat. Hukum tidak akan bisa dipisahkan dari jiwa serta cara berpikir daripada masyarakat yang mendukung kebudayaan tersebut. Maka bisa dikatakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari jiwa serta cara berpikir masyarakat.

Kehidupan masyarakat tidak akan terlepas dari hukum yang mengaturnya. Hukum sebagai perwujudan jiwa dan cara berpikir ini mengandung maksud bahwa hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh masyarakat dan digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Maka untuk mewujudkan dari hukum yang dibuat oleh masyarakat tersebut dengan cara menaati dari segala aspek isi dan tujuan dari peraturan hukum tersebut.

Ronny Hanitijo Soemitro (1985 : 103)  menyatakan hukum bisa menjadi kontrol sosial bagi masyarakat itu sendiri. Karena kontrol sosial dapat mencegah terjadinya tingkah laku yang menyimpang pada masyarakat itu.

Satjipto Rahardjo (dalam Soleman Taneko, 1993 : 41) mengatakan bahwa hukum sebagai sarana rekayasa sosial, inovasi, social engineering yang tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapus kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya.

Beberapa pendapat tersebut pada hakekatnya merujuk pada satu inti permasalahan yaitu hukum ada di masyarakat untuk memperbaiki tingkah laku masyarakat itu sendiri. Untuk menciptakan hal tersebut maka masyarakat harus sadar akan keberadaan hukum itu untuk mengarahkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Paul Scoholten (dalam Soerjono Soekanto dan Soleman, 1983 : 343) mendefinisikan kesadaran hukum adalah suatu kesadaran yang terdapat di dalam diri setiap manusia mengenai yang ada atau perihal hukum yang diharapkan sehingga ada kemampuan untuk membedakan antara hukum yang baik dengan hukum yang buruk. Kemudian Soerjono Soekanto (1983 : 343) mengartikan kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang di harapkan ada.
Penekanan pada kesadaran hukum ini lebih ditekankan pada nilai-nilai tentang hukum itu sendiri dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang kongkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.

Untuk menjadi masyarakat yang sadar pada hukum maka perlu beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
  1. Setiap manusia berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap hukum. Setiap manusia pribadi adalah sama terhadap hukum. Karena manusia semua berkodrat sama.
  2. Semua manusia dan tiap-tiap warga negara harus taa dan mematuhi hukum. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tanpa memperdulikan kedudukan pelanggarnya harus diadili penegak hukum yang tak memihak, ukuran dan dasar pengadilan hanya hukum yang berlaku.
  3. Dalam masyarakat memang harus ada pemberi hukum, tetapi hendaklah selalu diingat, bahwa hukum itu bukan alat pengangkat, melainkan bertujuan untuk melindungi rakyat, hukum hendaklah merupakan pengayoman manusia pribadi dan segenap warga negara (masyarakat) sebagai keseluruhannya tanpa kecuali. (Widjaja, 1984 : 19)

Sedangkan menurut Kutschinsky (dalam Soerjono Soekanto dan Soleman, 1983 : 348) memberikan indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum masyarakat yaitu :
1.     Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum (law awareness)
2.     Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum (law acquaintance)
3.     Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude)
4.     Pola perilaku hukum (legal behavior)

Tetapi pada saat ini posisi masyarakat untuk sadar pada hukum itu masih sangat kurang sekali. Paradigma yang dipakai oleh masyarakat untuk taat hukum adalah obyek sanksinya. Masyarakat akan menilai hukum dari sanksi yang di berikan jika melanggar. Sehingga masyarakat akan lebih mengutamakan untuk taat pada peraturan yang mempunyai berat daripada yang ringan. Menurut Adam Podgorecki dan Christopher Whelan (terjemahan Widyaningsih, 1987 : 256) mengatakan bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut terhadap sanksi dikatakan relevan atau memiliki suatu pertalian yang jelas apabila aturan-aturan hukum dengan sanksi-sanksinya atau dengan perlengkapannya untuk melakukan tindakan paksaan sudah diketahui atau dipahami arti dan kegunaannya oleh individu atau masyarakat yang terlibat dengan hukum itu.

Faktor sanksi ini sangat berpengaruh pada bagaimana tingkat kesadaran seseorang untuk patuh hukum. Maka sanksi yang kurang tegas ini menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya ketaatan hukum dimasyarakat. Karena masyarakat sekarang mau taat kalau ada sanksi jika melanggar. Kesadaran hukum oleh masyarakat merupakan faktor penentu untuk bisa menunjukkan perilaku yang taat pada hukum. Upaya untuk membina masyarakat untuk bisa sadar akan hukum perlu di bina dengan tidak hanya melalui pengetahuan saja tetapi mental dan perilaku masyarakat harus diarahkan untuk menuju ke hal tersebut.

Tidak ada komentar: