Negara
Indonesia adalah negara yang di kenal sebagai negara hukum. Segala bentuk
perbuatan yang mencakup elemen negara, mulai dari pemerintah, aparat hukum dan
masyarakat di atur secara formal di peraturan-peraturan hukum. Di UUD
1945 pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa “ Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Jadi dalam kehidupannya, seluruh rakyat Indonesia harus taat dan
tunduk pada hukum yang di buat oleh Lembaga Legislatif di Indonesia.
Fenomena
yang muncul saat ini banyak sekali masyarakat yang kurang mempunyai rasa
tanggung jawab terhadap peraturan-peraturan yang ada. Akibatnya sekali
masyarakat yang tidak taat pada peraturan hukum. Sehingga tingkat kesadaran
hukum masyarakat masih menunjukkan angka minimum. Kesadaran hukum masyarakat
inilah yang perlu dibenahi sehingga terbentuk budaya sadar hukum di masyarakat.
Pancasila
adalah sumber dari segala sumber hukum. Hal ini karena Pancasila adalah sumber
dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Di Indonesia, Pancasila sebagai
landasan Idiilnya sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionilnya.
Pancasila secara filosofis memiliki nilai-nilai kultural sebagai wujud
kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tercantum secara utuh di
sila-sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila ini perlu diaktualisasikan ke dalam
bentuk perilaku masyarakat yang arahannya bisa membentuk masyarakat yang sadar
terhadap hukum yang berlaku.
Menurut
Ronny Hanitijo Soemitro (1985 : 69) mengatakan masyarakat dianggap sebagai
suatu sistem sosial yang mampu mengembangkan dirinya sendri, yang berisi semua
dasar struktural dan fungsional dari suatu subsistem yang independen.
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah (1982 : 33) mengatakan bahwa hukum
merupakan bagian dari kebudayaan suatu masyarakat. Hukum tidak akan bisa dipisahkan
dari jiwa serta cara berpikir daripada masyarakat yang mendukung kebudayaan
tersebut. Maka bisa dikatakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari jiwa serta
cara berpikir masyarakat.
Kehidupan
masyarakat tidak akan terlepas dari hukum yang mengaturnya. Hukum sebagai
perwujudan jiwa dan cara berpikir ini mengandung maksud bahwa hukum merupakan
suatu peraturan yang dibuat oleh masyarakat dan digunakan untuk mengatur
kehidupan masyarakat tersebut. Maka untuk mewujudkan dari hukum yang dibuat
oleh masyarakat tersebut dengan cara menaati dari segala aspek isi dan tujuan
dari peraturan hukum tersebut.
Ronny
Hanitijo Soemitro (1985 : 103) menyatakan hukum bisa menjadi kontrol
sosial bagi masyarakat itu sendiri. Karena kontrol sosial dapat mencegah terjadinya
tingkah laku yang menyimpang pada masyarakat itu.
Satjipto
Rahardjo (dalam Soleman Taneko, 1993 : 41) mengatakan bahwa hukum sebagai
sarana rekayasa sosial, inovasi, social engineering yang tidak hanya digunakan
untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam
masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang
dikehendaki, menghapus kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi,
menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya.
Beberapa
pendapat tersebut pada hakekatnya merujuk pada satu inti permasalahan yaitu
hukum ada di masyarakat untuk memperbaiki tingkah laku masyarakat itu sendiri.
Untuk menciptakan hal tersebut maka masyarakat harus sadar akan keberadaan
hukum itu untuk mengarahkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Paul
Scoholten (dalam Soerjono Soekanto dan Soleman, 1983 : 343) mendefinisikan
kesadaran hukum adalah suatu kesadaran yang terdapat di dalam diri setiap
manusia mengenai yang ada atau perihal hukum yang diharapkan sehingga ada
kemampuan untuk membedakan antara hukum yang baik dengan hukum yang buruk.
Kemudian Soerjono Soekanto (1983 : 343) mengartikan kesadaran hukum merupakan
kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum
yang ada atau tentang hukum yang di harapkan ada.
Penekanan
pada kesadaran hukum ini lebih ditekankan pada nilai-nilai tentang hukum itu
sendiri dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang
kongkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Untuk menjadi masyarakat yang sadar pada hukum maka perlu beberapa hal
yang perlu diperhatikan antara lain :
- Setiap manusia berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap hukum. Setiap manusia pribadi adalah sama terhadap hukum. Karena manusia semua berkodrat sama.
- Semua manusia dan tiap-tiap warga negara harus taa dan mematuhi hukum. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tanpa memperdulikan kedudukan pelanggarnya harus diadili penegak hukum yang tak memihak, ukuran dan dasar pengadilan hanya hukum yang berlaku.
- Dalam masyarakat memang harus ada pemberi hukum, tetapi hendaklah selalu diingat, bahwa hukum itu bukan alat pengangkat, melainkan bertujuan untuk melindungi rakyat, hukum hendaklah merupakan pengayoman manusia pribadi dan segenap warga negara (masyarakat) sebagai keseluruhannya tanpa kecuali. (Widjaja, 1984 : 19)
Sedangkan menurut
Kutschinsky (dalam Soerjono Soekanto dan Soleman, 1983 : 348) memberikan
indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum masyarakat yaitu :
1.
Pengetahuan
tentang peraturan-peraturan hukum (law awareness)
2.
Pengetahuan
tentang isi peraturan-peraturan hukum (law acquaintance)
3.
Sikap terhadap
peraturan-peraturan hukum (legal attitude)
4.
Pola perilaku
hukum (legal behavior)
Tetapi pada saat
ini posisi masyarakat untuk sadar pada hukum itu masih sangat kurang sekali.
Paradigma yang dipakai oleh masyarakat untuk taat hukum adalah obyek sanksinya.
Masyarakat akan menilai hukum dari sanksi yang di berikan jika melanggar.
Sehingga masyarakat akan lebih mengutamakan untuk taat pada peraturan yang
mempunyai berat daripada yang ringan. Menurut Adam Podgorecki dan Christopher
Whelan (terjemahan Widyaningsih, 1987 : 256) mengatakan bahwa kepatuhan dan
ketidakpatuhan terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut
terhadap sanksi dikatakan relevan atau memiliki suatu pertalian yang jelas
apabila aturan-aturan hukum dengan sanksi-sanksinya atau dengan perlengkapannya
untuk melakukan tindakan paksaan sudah diketahui atau dipahami arti dan
kegunaannya oleh individu atau masyarakat yang terlibat dengan hukum itu.
Faktor sanksi ini
sangat berpengaruh pada bagaimana tingkat kesadaran seseorang untuk patuh
hukum. Maka sanksi yang kurang tegas ini menjadi salah satu faktor penyebab
lemahnya ketaatan hukum dimasyarakat. Karena masyarakat sekarang mau taat kalau
ada sanksi jika melanggar. Kesadaran hukum oleh masyarakat merupakan faktor
penentu untuk bisa menunjukkan perilaku yang taat pada hukum. Upaya untuk
membina masyarakat untuk bisa sadar akan hukum perlu di bina dengan tidak hanya
melalui pengetahuan saja tetapi mental dan perilaku masyarakat harus diarahkan
untuk menuju ke hal tersebut.